- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
AD/ART MUSHOLLA AL-HIDAYAH
AD/ART
ANGGARAN
DASAR(AD)DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA AL-HIDAYAH
Dusun Karah RT 01/RW 02 Desa Wedoro Kec. Pandaan Kab. Pasuruan 67156
MUQADDIMAH
QS. At Taubah, Ayat 18:
Hanya yang memakmurkan MUSHOLLA-MUSHOLLA ALLAH ialah orang-orang yang beriman
kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk.
QS. At Taubah, Ayat 107:
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang
mendirikan MUSHOLLA untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin),
untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta
menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak
dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain
kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah
pendusta (dalam sumpahnya).
Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam
tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna
dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi,
agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung
kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di
dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan
berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap
keridhoan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan
kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di
ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai
dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha
yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan
nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran
Musholla (selanjutnya disingkat DKM) AL-HIDAYAH AL-HIDAYAH Dsn. Karah RT 01 RW 02 Desa Wedoro Kecamtan Pandaan Kabupaten Pasuruan 67156. menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya
disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai
berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Dewan Kemakmuran Musholla AL-HIDAYAH
Dsn.
Karah RT 01 RW 02 Desa Wedoro Kecamtan Pandaan Kabupaten Pasuruan 67156.
Pasal 2
Waktu
(1).Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan
Umat MUSHOLLA AL-HIDAYAH Dsn. Karah RT 01 RW 02 Desa Wedoro Kec. Pandaan Kab. Pasuruan 67156. ataupun keterwakilannya, sejak ………………
pembentukan panitia pembangunan Musholla AL-HIDAYAH pada tahun …………… dan
……………… sebelum ditetapkannya AD dan ART.
(2). Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD
dan ART ini, berlaku ……………… sejak ditetapkan.
(3). Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3
(tiga) tahun sejak, …………… dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui
mekanisme yang ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di MUSHOLLA AL-HIDAYAH AL-HIDAYAH
Dsn. Karah RT 01 RW 02 Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan 67156.
BAB II
ASAS,SIFAT,USAHA,VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
Organisasi
ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Pasal 5
Sifat
(1).
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah)
antar
warga MUSHOLLA yang bersifat terbuka, persamaan
(egaliter),
tidak memihak (non partisan)dan independen.
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan
sosial
kemasyarakatan.
Pasal 6
Usaha
(1).
Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak
manusia
ke
jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT.
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah,
sosial,
ekonomi dan pendidikan.
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban
amanah
umat untuk menjadikan musholla sebagai tempat beribadah
yang
nyaman.
Pasal 7
Visi
Terwujudnya
musholla sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan
Keislaman warga masyarakat.
Pasal 8
Misi
(1).
Menjadikan musholla sebagai tempat untuk beribadah kepada
ALLAH
SWT semata dan Sebagai pusat dakwah serta pendidikan
islam.
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat MUSHOLLA
dengan
cara-cara yang sesuai dengan Al-qur’an dan As-Sunnah.
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi
masyarakat
MUSHOLLA.
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat MUSHOLLA
dan
kerjasama antar warga.
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran
serta
dan solidaritas warga MUSHOLLA terhadap permasalahan-
permasalahan
kemasyarakatan (kesalihan sosial)dalam lingkup
ekonomi,
pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan
sebagai
bagian dari pemersatu umat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
(7). Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran
dan
As-Sunnah.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi
Sebagai
media untuk memakmurkan musholla, membina dan mensejahterakan umat Islam
melalui pemaanfaatan dan pengembangan potensi jamaah (local content/local
wisdom/potensi local).
Pasal 10
Tugas
(1).
Menegakan syi’ar Islam.
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana
dan
prasarana musholla.
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan
keuangan
Musholla.
(5). Menyusun rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di
bidang
da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Kepengurusan
1.
Pengurus DKM (Dewan
Kemakmuran Musholla) merupakan posisi strategis dalam jabatan struktural
organisasi.
2.
Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan sebagai berikut:
a)
Ketua
b)
wakil ketua
c)
Sekretaris
d)
Bendahara
e)
Koodinator Bidang
(seksi), terdiri atas:
f)
1). Koordinator Bidang
Hubungan Masyarakat (Humas)
g)
2). Koordinator Bidang
Dakwah dan Pendidikan.
h)
3). Koordinator Bidang
Sosial Kemasyarakatan.
i)
4). Koordinator Bidang
Dana dan Usaha
j)
5). Koordinator Bidang
Pemuda/i.
(3). Tugas pokok setiap pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan
Ketua
Pengurus DKM dan dipublikasikan secara umum.
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi,ditetapkan
Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat yang ditentukan dengan Pasal
lain
dalam AD dan ART ini.
(5). Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan
kerja
organisasi, baik internal maupun eksternal.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
Persyaratan
Pengurus organisasi adalah:
a. Jamaah aktif Musholla.
b. Tinggal di lingkungan AL-HIDAYAH
Kp. Bendungan RT.001,002/019 Desa Wedoro Kec. Pandaan Kab. Pasuruan 67156.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah.
e. Bersedia dan mampu bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
f. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.
Pasal 13
Pemilihan Pengurus
(1).
Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga MUSHOLLA pada
waktu
dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh
Tim
Formatur yang dibentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui
musyawarah
umum.
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif
dapat
membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak
bertentangan
kepada AD dan ART ini.
(4). Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah
warga
MUSHOLLA dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan
dalam
Pasal 11.
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua DKM
dilakukan
secara voting oleh warga MUSHOLLA yang hadir pada
waktu
dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih
oleh
Ketua DKM terpilih.
(7). Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor
Urusan
Agama (KUA)Kecamatan Pandaan dan Majelis
Ulama
Indonesia
(MUI) kecamatan Pandaan .
(8). Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya,dilakukan
sebelum
berakhir masa bakti pengurus lama sehingga dapat
segera
dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti
pengurus
lama.
(9). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru
setelah
berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus
lama
tetap menjalankan operasional tugas organisasi secara
demisioner
sampai terpilih pengurus DKM yang baru.
Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan
(1).
Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung
pengukuhan/pelantikan,
Pengurus DKM harus sudah menetapkan
Program
Kerja selama masa bakti kepengurusan dan disampaikan
/disosialisasikan
kepada masyarakat melalui media
informasi
Musholla.
(3). Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan
tugas
kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil DKM sebagai pejabat
Pelaksana
Tugas Sementara.
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab
tertentu,
maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi
dilakukan
pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif
yang
ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau
tidak
sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk
mengisi
kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai
kewenangan
untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui
musyawarah
kerja pengurus.
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental
/sewaktu-waktu/temporer,pengurus
dapat mengangkat Kepanitiaan
atau
Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara
diangkat
oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja
pengurus.
(7). Pengurus DKM menyusun laporan pertanggung jawaban paling
lambat
1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti dan
disampaikan
pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.
Pasal 15
Permusyawaratan
(1).
Hasil musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
(2). Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
1). Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus DKM
pertahun
berjalan dan selama masa bhakti.
2). Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing2
3). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
DKM.
4).
Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Belanja pada
bidang
masing-masing.
5). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM
pertahun
berjalan.
6). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang
masing-masing.
7). Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
8). Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9). Laporan pertanggung jawaban.
(3).
Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih
lanjut
dalam peraturan tambahan diluar AD dan ART ini.
Pasal 16
Perbendaharaan
(1).
Aset organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, wakaf
dan
sumbangan dari warga.
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran
secara
baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggung
jawaban
yang dipublikasikan.
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran
secara
tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu
dapat
dikontrol oleh jamaah/warga/publik untuk menghindari
penggunaan
atau pemasukan uang yang tidak jelas untuk
kepentingan
pribadi/kelompok diluar kepentingan Musholla.
BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 17
Dewan Pembina
Dewan
Pembina adalah :
a.Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan
sebagai
pimpinan wilayah di Ds.Wedoro Kec. Pandaan
b.Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor
Urusan
Agama (KUA) yang mempunyai kewenangan pada wilayah
Ds.Wedoro
Kec. Pandaan .
Pasal 18
Dewan Penasehat
1.Dewan
Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus
melalui
musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen
pada
organisasi.
2.Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM
AL-HIDAYAH
, mencakup:
a.
Memberikan masukan dan
nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja.
b.
emberikan alternatif
solusi/pemecahan terhadap kendala/hambatan/masalah program kerja.
c.
Membantu diplomasi
internal dan eksternal kepada para pemangku kepentingan(stakeholders), dalam
rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 21
Aturan Peralihan
1.Dengan
pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak
MUSHOLLA
AL-HIDAYAH berdiri sebelum
diterbitkannya AD dan ART
ini,
maka AD dan ART ini tidak berlaku surut.
2.AD
dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART yang
dibentuk
dan diberhentikan oleh ketua DKM AL-HIDAYAH , dan
menjadi
pedoman organisasi DKM selanjutnya.
Pasal 22
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan.
Pasal 23
Struktur dan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kemakmuran Musholla Al-Hidayah
Terlampir.
Pasal 24
Penutup
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal di tetapkan : ………………………………………
Yang
mengesahkan :
1. …………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………
Mengetahui ;
( ………………………………………………
) (
………………………………………………
)
Lampiran Struktur dan Fungsi Dewan Kemakmuran ( DKM ) MUSHOLLA AL-HIDAYAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA (DKM) AL-HIDAYAH
1.Pembina
Pembina merupakan
dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan mesjid dengan tugas pokok:
1.Memberikan
pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan
organisasi
DKM.
2.Memberikan
saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan
strategis
penyelenggaraan kegiatan DKM AL-HIDAYAH .
3.Melakukan
pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan
kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan
ibadah
dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.
2.Ketua
Memimpin jalannya
organisasi DKM AL-HIDAYAH secara
keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk
peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM AL-HIDAYAH
dalam melakukan hubungan ke luar
organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku
kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan
kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta
perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
2.
Pengorganisir segala
sumber daya yang dimiliki MUSHOLLA AL-HIDAYAH
termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai
kegiatan keagamaan.
3.
Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk
melakukan kegiatan kemakmuran MUSHOLLA sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
4.
Penyelenggara kegiatan
dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari
besar islam.
5.
Penyelenggara
pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jamaah.
6.
Penyelenggara
pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola
keuangan MUSHOLLA dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISWAF.
7.
Pengawasan atas
keamanan dan ketertiban kegiatan MUSHOLLA secara keseluruhan termasuk pencegah
terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra MUSHOLLA dan umat Islam.
8.
Melaporkan seluruh
perkembangan, program MUSHOLLA dan bertanggung jawab kepada Jamaah melalui
rapat forum jamaah.
3.Sekretaris
Membantu Ketua DKM,
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan
dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi
antara lain:
a. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan
organisasi secara umum.
b.
Mengkoordinasikan
penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM AL-HIDAYAH .
c.
Membuat surat
resmi yang dikeluarkan DKM AL-HIDAYAH .
d.
Menerima, mencatat,
dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
e.
Memberikan pelayanan
administratrif untuk seluruh bidang.
f.
Memberikan laporan bidang kesekretariatan
kepada Ketua DKM.
g.
Menjadi notulen dalam
setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
h.
Mewakili Ketua dan
Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
4.Bendahara
Membantu Ketua
DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
b.
Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja
MUSHOLLA sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
c.
Mengeluarkan uang
sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
d.
Menyimpan bukti penerimaan
dan pengeluaran keuangan organisasi.
e.
Membuat laporan
keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara
terbuka/transparan.
f.
Membuka Rekening Bank
untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua.
g.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
5.Bidang Dakwah dan
Ibadah
Membantu Ketua DKM,
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan
jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
dakwah dan pembinaan jama’ah.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
c. Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal
imam dan khotib.
d. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di
MUSHOLLA Jami’ AL-HIDAYAH
e. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat
jadwal imam rawatib.
f. Memotivasi jamaah dalam memakmurkan MUSHOLLA dengan menyelenggarakan
kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya.
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
6.Bidang Sosial
Kemasyarakatan.
Membantu Ketua DKM,
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja
sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
yang bersifat sosial atau Kemasyarakatan.
b.
Membantu jama’ah
dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
c.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
7.Bidang Pendidikan
Membantu Ketua DKM,
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Krja
Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja
maupun orang tua.
b.
Merencanakan,
mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja MUSHOLLA.
c.
menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan,keterampilan
dan keMUSHOLLAan bagi anggota dan Pengurus Remaja MUSHOLLA.
d.
Membina dan mengelola
Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
e.
Membina,
meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
f.
Membina,
meyelenggarakan dan mengelola Majalah Perpustakaan.
g.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
8.Bidang Pemberdayaan
ZISWAF.
Membantu Ketua DKM,
bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq, Shodaqah dan
Wakaf jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.
Merencanakan,
mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui
zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh.
b.
Membantu jama’ah dalam
proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan
dikeluarkan.
c.
Berusaha mencari
donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia
usaha/swasta.
d.
Menjembatani hubungan
antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.
e.
Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.
9.Bidang
Kerumahtanggaan.
Membantu Ketua DKM,
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja
Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan MUSHOLLA. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain:
a.
Merencanakan, mengatur
dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan MUSHOLLA
dan sarana lainnya.
b.
Mengatur dan mengelola
kebersihan, keindahan, dan kenyamanan MUSHOLLA.
c.
Melakukan pengelolaan
pemeliharaan MUSHOLLA dan sarananya.
d.
Merencanakan,
mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan MUSHOLLA
(sarana dan prasarana).
e.
Melakukan
inventarisasi dan penambahan inventaris MUSHOLLA.
f.
Menyiapkan pengadaan
peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
g.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
10.Bidang Muslimah.
Membantu Ketua DKM dan
Wakil Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.
Melakukan perencanaan
kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
b.
Penyusun rencana
kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi
terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud
dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.;
c.
Penyelenggara kegiatan
pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau
cara pengurusan jenazah.
d.
Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan
santunan anak yatim/ faqir miskin bidang Pemberdayaan ZISWAF.
e.
Melakukan koordinasi
dengan bidang ibadah dan dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk
melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.
f.
Melaporkan segala
administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua
DKM.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar